-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Pleno Pilkada Cianjur Memanas, FDRC Tuntut Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 05 Desember 2024 | 15.35 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-06T03:51:06Z

Sidang Pleno Rekapitulasi Pilkada Cianjur Diwarnai Demonstrasi, FDRC Tuntut Pemungutan Suara Ulang

Cianjur, 4 Desember 2024 – Sidang pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur di Hotel Indo Alam Cipanas, Cianjur, berlangsung ricuh dengan adanya aksi demonstrasi. Massa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Rakyat Cianjur (FDRC) mendatangi lokasi pleno untuk menyampaikan tuntutan mereka agar KPU melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah kecamatan.

Aksi yang diwarnai orasi dan simbolisasi tutup mulut ini menjadi bentuk protes terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pelaksanaan pemungutan suara. Ketua Presidium FDRC, Sony Farhan, dalam keterangannya kepada media menilai bahwa proses Pilkada di Cianjur telah melanggar asas-asas pemilu yang seharusnya jujur, adil, tertib, terbuka, akuntabel, dan profesional.

“Kami hadir di sini untuk menuntut pemungutan suara ulang di beberapa kecamatan. Kami menduga adanya pelanggaran asas kejujuran dan profesionalisme yang berpotensi mengarah pada kecurangan TSM. Pemilu seharusnya menjadi sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Sony tegas.

Dugaan Pelanggaran TSM

Sony mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi alasan FDRC mengajukan tuntutan. Salah satu poin utamanya adalah tidak terpenuhinya ketentuan penyediaan surat suara cadangan sebesar 2,5 persen di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dugaan lainnya termasuk penggelembungan jumlah surat suara cadangan yang melebihi daftar pemilih tetap (DPT) di hampir seluruh TPS.

“Selain itu, jumlah DPT yang tertera di form D.KWK tidak sesuai dengan hasil penghitungan di setiap pleno kecamatan. Bahkan, KPU Cianjur tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang merinci jumlah surat suara sesuai DPT dan cadangan 2,5 persen per TPS seperti yang dilakukan KPU kabupaten/kota lainnya,” tambahnya.

Sony juga menyoroti temuan lebih dari 53.000 surat suara tidak sah, yang mayoritas tidak dicoblos atau tidak memiliki tanda coretan apapun. Berdasarkan keterangan saksi di TPS, surat suara tidak sah tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahannya.

Kurangnya Transparansi dan Informasi

FDRC juga menyoroti kurangnya transparansi KPU dalam proses rekapitulasi. Salah satu panitia pemilihan kecamatan (PPK) disebut menolak memberikan dokumen terkait jumlah surat suara sesuai DPT dan cadangan 2,5 persen saat diminta oleh saksi. Bahkan, banyak warga mengeluhkan tidak menerima formulir C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara.

“Temuan lainnya termasuk adanya surat suara yang sudah tercoblos. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa Pilkada di Cianjur tidak dijalankan sesuai asas kejujuran dan transparansi,” jelas Sony.

Tuntutan FDRC

Dengan berbagai dugaan pelanggaran tersebut, FDRC meminta KPU Cianjur untuk segera melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah kecamatan yang bermasalah. Mereka juga mendesak agar KPU memperbaiki proses pelaksanaan Pilkada sesuai dengan asas pemilu yang berlaku.

Aksi demonstrasi FDRC ini menambah tekanan bagi KPU Kabupaten Cianjur yang tengah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil Pilkada. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPU terkait tuntutan yang diajukan oleh FDRC.

Pilkada Cianjur tahun ini menjadi sorotan publik, baik di tingkat lokal maupun nasional, karena berbagai dinamika yang muncul selama proses pelaksanaannya. Apakah tuntutan FDRC akan memengaruhi hasil Pilkada? Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
×
Berita Terbaru Update