Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Keputusan ini diumumkan pada 17 Desember 2024 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Untuk Kabupaten Cianjur, UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.104.583,63. Kenaikan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Perbandingan dengan UMK Cianjur 2024
Pada tahun 2024, UMK Cianjur ditetapkan sebesar Rp 2.915.102, mengalami kenaikan sebesar 0,76% atau sekitar Rp 21.000 dari tahun sebelumnya.
Perbandingan dengan UMK Kabupaten/Kota Lain di Jawa Barat
Berikut adalah perbandingan UMK Cianjur dengan beberapa kabupaten/kota lain di Jawa Barat untuk tahun 2025:
Perbandingan ini menunjukkan bahwa UMK Cianjur berada di tengah-tengah skala UMK di Jawa Barat, dengan beberapa daerah seperti Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang memiliki UMK yang lebih tinggi, sementara daerah lain seperti Kota Sukabumi memiliki UMK yang lebih rendah.
Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, tantangan seperti inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat tetap menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dengan penetapan UMK yang lebih tinggi, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan ekonomi daerah, serta mendorong dialog konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.