Dua Kepala Desa di Cianjur Diperiksa Inspektorat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa
Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur memeriksa dua kepala desa atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa dan penyalahgunaan wewenang. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Kepala Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, dan Kepala Desa Padaluyu, Kecamatan Cikadu, berdasarkan laporan masyarakat.
Dilansir laman Ayo Bandung (7/1/2025), Kepala Inspektorat Cianjur, Endan Hamdani, menjelaskan bahwa laporan terkait kedua kepala desa tersebut diterima pada tahun 2024.
"Pemeriksaan khusus terhadap dua orang kepala desa dilakukan pada 2025. Untuk Kades Sukaluyu, laporan disampaikan oleh masyarakat. Sedangkan Kades Padaluyu dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, dan pihak kepolisian," ujar Endan kepada wartawan.
Fokus Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran yang diselidiki berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), khususnya dana desa. Proses pemeriksaan khusus (riksus) melibatkan auditor dan tim Pembinaan dan Pengawasan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).
"Proses riksus secara teknis dilakukan melalui penugasan kepada auditor dan P2UPD. Rata-rata waktu penanganan adalah delapan hari. Setelah itu, laporan akan disusun. Jika diperlukan, waktu pemeriksaan dapat diperpanjang," jelas Endan.
Proses Pemeriksaan
Riksus terhadap kedua kepala desa dimulai pada Senin, 6 Januari 2025, dan saat ini sudah memasuki hari kedua. Namun, Endan memperkirakan jadwal pemeriksaan akan diperpanjang mengingat masih adanya laporan pengaduan dari tahun 2024 yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
"Hasil inventarisasi kami menunjukkan bahwa masih ada laporan pengaduan yang belum ditindaklanjuti pada tahun 2024. Proses riksus ini akan dilanjutkan hingga seluruh laporan terselesaikan," tambahnya.
Langkah Selanjutnya
Pemeriksaan terhadap kedua kepala desa ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat. Inspektorat berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat pun diminta untuk terus melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran serupa di wilayah mereka. "Kami akan selalu terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat dan memastikan pengelolaan dana desa dilakukan dengan benar dan sesuai aturan," tandas Endan.
Dengan pemeriksaan ini, diharapkan penegakan hukum di tingkat desa dapat berjalan lebih baik sehingga dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.