-->

Iklan

Dua Pelaku DPO Kasus Bentrokan Antar Kelompok Motor di Cianjur Menyerahkan Diri

terasmudacianjur
Rabu, 15 Januari 2025, 13.18 WIB Last Updated 2025-01-15T06:18:18Z

 

AKP Tono Listianto saat di wawancara pada rekonstruksi kasu kejar - kejaran maut di Cianjur. Jumat (10/1/2025)

Dua pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur terkait kasus bentrokan antar kelompok motor di Jalan Suroso, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, akhirnya menyerahkan diri. Kedua pelaku, berinisial M dan AI, datang ke Mapolres Cianjur dengan didampingi oleh orang tua masing-masing.


Bentrokan tersebut bermula dari aksi saling kejar dua kelompok motor yang berujung tragis, menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.


Kronologi Penyerahan Diri


Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pelaku AI menyerahkan diri pada Minggu (12/1/2025) pukul 22.00 WIB, sementara pelaku M mengikuti jejaknya pada Senin (13/1/2025) siang.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M berperan sebagai joki motor yang mengejar korban. Sedangkan pelaku AI, yang membonceng, membawa senjata tajam dan ikut mengejar korban,” jelas AKP Tono dalam keterangannya kepada media.


Saat ini, seluruh pelaku yang terlibat dalam bentrokan tersebut, termasuk lima pelaku di bawah umur, masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cianjur.


Mayoritas Pelaku Masih Pelajar


AKP Tono juga mengungkapkan bahwa dari total enam pelaku yang terlibat, lima di antaranya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur, termasuk kedua pelaku DPO yang telah menyerahkan diri. Hal ini menambah perhatian khusus terhadap penanganan kasus tersebut, mengingat para pelaku adalah anak-anak yang masih berada di usia sekolah.


“Para pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing. Kami juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penanganan kasus ini, mengingat sebagian besar pelaku masih di bawah umur,” tambahnya.


Ancaman Hukuman


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun penjara.


“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi aksi kekerasan dan tetap menjaga kondusivitas di wilayah hukum Cianjur,” pungkas AKP Tono.


Langkah Selanjutnya


Polres Cianjur akan terus mendalami kasus ini dan berupaya menyelesaikan penyelidikan dengan cepat. Dukungan dari keluarga pelaku yang turut mengantar mereka menyerahkan diri juga diapresiasi oleh pihak kepolisian sebagai langkah positif dalam menyelesaikan masalah ini.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam bentuk apapun dapat berdampak serius, tidak hanya pada korban tetapi juga pada pelaku dan keluarga mereka.



Komentar

Tampilkan

  • Dua Pelaku DPO Kasus Bentrokan Antar Kelompok Motor di Cianjur Menyerahkan Diri
  • 0

Terkini