-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Atur Ulang Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Harus Punya NIB per 1 Februari 2025

Jumat, 31 Januari 2025 | 23.41 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-01T16:46:00Z

 


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait isu bahwa pengecer tidak lagi bisa mendapatkan distribusi LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus keberadaan pengecer, melainkan mengatur ulang mekanisme distribusi agar lebih tepat sasaran.


Yuliot menjelaskan bahwa pengecer akan diubah statusnya menjadi pangkalan resmi dengan syarat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).


"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formalitas untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).


Dengan sistem baru ini, pengecer LPG 3 kg tetap bisa berjualan gas melon, asalkan mereka telah memiliki NIB dan terdaftar di OSS. Yuliot menekankan bahwa peralihan ini dilakukan untuk menertibkan distribusi dan memastikan LPG 3 kg sampai ke masyarakat dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.


"Per 1 Februari, ada peralihan. Karena itu ada jeda waktu selama satu bulan. Kami berikan kesempatan bagi pengecer untuk menjadi pangkalan," tambahnya.


Pendaftaran NIB Bisa Dilakukan oleh Perseorangan


Pendaftaran NIB melalui OSS juga dipermudah, termasuk bagi individu yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg. "Nomor induk berusaha itu diterbitkan melalui OSS. Jadi perseorangan pun boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Sistem ini juga telah terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," terang Yuliot.


Menurutnya, skema baru ini bertujuan untuk memutus rantai distribusi yang terlalu panjang dan sering menyebabkan harga LPG 3 kg tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.


"Kita tidak ada istilah naik kelas. Mereka hanya perlu mendaftarkan diri. Justru kalau pengecer menjadi pangkalan, mata rantai distribusi lebih pendek dan bisa lebih diawasi. Ini juga untuk menghindari adanya lapisan tambahan dalam rantai distribusi," kata Yuliot.


Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertib dan tepat sasaran, sehingga subsidi yang diberikan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

×
Berita Terbaru Update