-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Resmi Ganti Sistem PPDB Jadi SPMB pada Tahun Ajaran 2025

Kamis, 30 Januari 2025 | 15.35 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-30T08:35:51Z


Mendikdasmen Abdul Mu'ti Umumkan Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan adanya perubahan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) pada tahun 2025. Perubahan ini terutama terjadi pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) tidak mengalami perubahan.


Dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (30/1), Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa perubahan sistem ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam sistem pendidikan sebelumnya.


Perubahan dalam Penerimaan Siswa SMP dan SMA


Pada jenjang SMP, perubahan terjadi dalam persentase penerimaan siswa melalui empat jalur utama, yaitu:


1. Jalur Domisili – penerimaan berdasarkan zonasi tempat tinggal.


2. Jalur Afirmasi – untuk siswa dari keluarga kurang mampu.


3. Jalur Prestasi – berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.


4. Jalur Mutasi – diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena orang tua atau wali mereka.



Sementara itu, pada jenjang SMA, sistem penerimaan akan dilakukan secara lintas kabupaten/kota, di mana penetapan kebijakan akan berada di tingkat provinsi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk memilih sekolah yang sesuai dengan potensi dan minat mereka.


“Yang sudah baik akan tetap kita pertahankan. Oleh karena itu, untuk SD tidak ada perubahan dalam sistem penerimaan murid baru,” ujar Abdul Mu'ti.


Melibatkan Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri


Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perubahan sistem ini didasarkan pada kajian yang telah dilakukan sejak pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2017. Oleh karena itu, Kemendikdasmen berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena pelaksanaan SPMB akan melibatkan pemerintah daerah.


“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau menyatakan setuju dengan substansi usulan kami,” kata Abdul Mu'ti.


Sebagai langkah lanjutan, ia juga menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri pada Jumat (31/1) pukul 07.00 WIB untuk membahas dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru tahun 2025.


SPMB Gantikan PPDB Mulai 2025


Sebelumnya, Kemendikdasmen telah mengumumkan bahwa sistem PPDB resmi digantikan dengan SPMB mulai tahun ajaran 2025. Pergantian ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.


“Alasan utama pergantian ini adalah untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua siswa,” ujar Abdul Mu'ti.


Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem penerimaan murid baru dapat lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.



×
Berita Terbaru Update