Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil menangkap tiga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin. Ketiga tersangka tersebut adalah MIHR (21), warga Kelurahan Sayang; S (35), warga Aceh; dan S (26), warga Desa Kademangan. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sebanyak 23.650 butir obat keras terbatas (OKT) yang disimpan di sebuah kosan di Gang Situ, Maleber, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kosan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan pada Kamis (9/1/2025).
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disimpan oleh para tersangka," ujar AKP Septian kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar. Obat-obatan ini diduga akan diedarkan di wilayah Cianjur tanpa melalui jalur resmi.
"Barang bukti yang kami amankan adalah sebanyak 23.650 butir obat keras terbatas. Ketiga tersangka tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mendistribusikan obat-obatan tersebut," tambah AKP Septian.
Proses Hukum untuk Tersangka
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Para tersangka terancam hukuman berat atas tindakan ini. Kami juga sedang mendalami lebih lanjut terkait kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik kasus ini," tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi. Polres Cianjur juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama terkait peredaran obat-obatan ilegal.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin demi melindungi masyarakat dari dampak negatif obat-obatan ilegal. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli obat di tempat resmi seperti apotek yang memiliki izin," pungkas AKP Septian.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap sumber utama obat-obatan ilegal serta jaringan distribusinya. Sementara itu, ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Cianjur.