Foto: Ilustrasi |
Sebanyak 118 karung beras Program Ketahanan Pangan di Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur Kota, dilaporkan hilang setelah digondol maling pada 2 Januari 2025. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari ketika gudang penyimpanan milik RW 01, tempat beras disimpan untuk warga penerima manfaat, dibobol.
Menurut Kepala Desa Sukamaju, Farid Komarudin, pencurian tersebut baru diketahui pada pagi harinya.
"Paginya, kami terkejut saat menemukan pintu gudang sudah dijebol. Seluruh beras yang disimpan di sana telah raib," ujarnya, Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan data desa, beras yang hilang merupakan jatah bantuan untuk 400 keluarga kurang mampu, dengan total berat mencapai 6 kuintal atau 5 kg per karung. Kepala Desa menduga para pelaku telah mengintai gudang tersebut sejak lama, memanfaatkan letak gudang yang berada di pinggir jalan dan mudah diakses.
Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp6 juta, dan pihak desa telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Cianjur. Hingga kini, polisi masih menyelidiki insiden tersebut.
Fakta Baru: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Sementara itu, penyelidikan atas hilangnya beras ini memunculkan fakta mencengangkan dari DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya. Dalam penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi bahwa program ketahanan pangan di Desa Sukamaju diduga dijadikan ladang keuntungan oleh oknum kepala desa.
Sekretaris DPD Prabhu Indonesia Jaya, Riki Supiandi, mengungkapkan bahwa dari anggaran Rp270 juta untuk pembelian 20 ton beras, oknum kepala desa diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp20 juta. Selain itu, kualitas beras yang disalurkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan senilai Rp13.500 per kilogram.
"Faktanya, banyak warga yang melaporkan bahwa kualitas beras sangat rendah, banyak pecahan, dan diduga merupakan beras murah yang biasa dijual ke penggilingan padi dengan harga Rp11.500 per kilogram," kata Riki pada Selasa (14/1/2025).
Lebih parahnya lagi, uang hasil penjualan beras dari warga yang dikumpulkan justru dipakai untuk kepentingan pribadi oleh oknum tersebut.
"Padahal jelas itu hak masyarakat. Kami akan segera melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.
Riki juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Kepmendes 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Kedua regulasi ini menekankan pentingnya pemanfaatan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk mewujudkan kecukupan pangan dan kemandirian desa.
"Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan tujuan pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar, dan menanggulangi kemiskinan. Kami tidak akan tinggal diam," ujarnya.
DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya berkomitmen untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar kasus seperti ini tidak terulang di masa depan.
Hilangnya ratusan karung beras di Desa Sukamaju bukan hanya kerugian material, tetapi juga tamparan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan pangan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program bantuan pemerintah.