-->

Iklan

Satu DPO Pelaku Kejar-Kejaran Maut di Cianjur Menyerahkan Diri

terasmudacianjur
Selasa, 14 Januari 2025, 07.25 WIB Last Updated 2025-01-14T03:28:00Z

 

Polres Cianjur melaksanakan rokunstruksi kasus kejar - kejaran maut di Jl. Suroso, Cianjur. Jumat (10/1/2025)

Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil menangkap lima dari enam pelaku kejar-kejaran sepeda motor yang menyebabkan seorang remaja, HZM (15), tewas tragis tertancap di pagar trotoar Jalan Suroso pada Rabu (8/1). Sementara satu pelaku lainnya, berinisial M (16), masih dalam pengejaran dan diminta segera menyerahkan diri.


Kasat Reskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto, pada Senin (13/1), mengatakan pelaku terbaru yang menyerahkan diri adalah AI (16). Ia menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri ke luar kota selama beberapa hari. AI menyerahkan diri ke Polres Cianjur dengan didampingi kedua orang tuanya.


"Melarikan Diri Sebelum Menyerahkan Diri

Menurut Tono, AI sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. "Sempat DPO beberapa hari dan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di ruang Satreskrim," ujarnya.


Dengan tertangkapnya AI, kini lima dari enam pelaku telah diamankan. Para pelaku tersebut berinisial FN (20), MF (16), R (16), MRP (16), dan AI (16). Pelaku terakhir, M (16), saat ini masih buron, namun keberadaannya telah terdeteksi oleh aparat.


Tono mengimbau M untuk segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian mengambil langkah tegas.


"Kami minta pelaku M segera menyerahkan diri karena petugas sudah disebar untuk melakukan pengejaran. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.


Kronologi Kejadian


Peristiwa tragis ini bermula saat korban, HZM (15), bersama dua temannya, dikejar oleh enam pelaku yang menggunakan tiga sepeda motor di Jalan Suroso. Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, diketahui para pelaku beberapa kali melayangkan bacokan ke tubuh korban dan dua temannya sebelum akhirnya menendang sepeda motor korban.


Akibat tendangan tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban oleng dan menyebabkan HZM tertancap pagar trotoar, hingga meninggal dunia di tempat. Dua teman korban mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan.


Empat Pelaku Ditangkap di Rumahnya


Sebelum AI menyerahkan diri, empat pelaku lain berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing di wilayah Cianjur. Proses penangkapan dilakukan setelah identitas para pelaku terungkap dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.


Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Cianjur. Aparat memastikan akan terus mengejar pelaku yang masih buron dan mengusut tuntas kejadian yang telah merenggut nyawa seorang remaja.


"Kami akan mengambil tindakan tegas dan memastikan pelaku lainnya segera tertangkap," kata Tono.


Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku buron atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini.


Ancaman Hukuman Berat


Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.


Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi perilaku yang dapat membahayakan nyawa orang lain.


Komentar

Tampilkan

  • Satu DPO Pelaku Kejar-Kejaran Maut di Cianjur Menyerahkan Diri
  • 0

Terkini