-->

Iklan

Sistem Baru Tilang Poin: Langkah Tegas Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

terasmudacianjur
Senin, 06 Januari 2025, 18.49 WIB Last Updated 2025-01-06T11:49:37Z


Kepolisian Republik Indonesia resmi memberlakukan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai tahun ini. Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.


Sistem ini dirancang agar setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih berhati-hati saat berkendara. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menyatakan bahwa pelaksanaan sistem poin bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.


Mekanisme Sistem Poin


Menurut Irjen Pol. Aan Suhanan, setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin awal yang berlaku selama setahun. Apabila melakukan pelanggaran, poin akan dikurangi sesuai tingkat kesalahannya. Pelanggaran ringan mengurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin.


"Apabila pengemudi menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia, maka akan langsung dikurangi 12 poin. Bahkan, jika tabrak lari dilakukan, SIM pelaku bisa dicabut secara permanen," jelasnya, Senin (06/01).


Bagi pengendara yang poinnya habis sebelum akhir tahun, SIM akan diblokir atau ditarik. Pemilik SIM harus menjalani ujian ulang saat melakukan perpanjangan. Namun, untuk kasus tabrak lari, pencabutan SIM bersifat permanen.


Dikaitkan dengan SKCK


Untuk memperkuat dampak jera, sistem poin ini terintegrasi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


"Kami akan mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan seseorang dalam kecelakaan. Ini akan menjadi salah satu referensi saat penerbitan SKCK," terang Irjen Pol. Aan Suhanan.


Pengawasan Ketat dengan ETLE


Korlantas juga akan memaksimalkan penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam sistem ini.


 "Pengawasan berbasis teknologi ini memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan," tambahnya.


Daftar Pelanggaran dan Pengurangan Poin


Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, berikut daftar pelanggaran lalu lintas beserta pengurangan poinnya:


1 Poin


Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.


Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.


Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.


Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.


Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.


Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.


Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.


Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.


Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.


Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.


Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.


Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.


Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.


Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.



3 Poin


Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.


Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.


Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.



5 Poin


Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1: Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.


Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1: Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.


Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2: Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.


Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3: Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.


Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.


Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.


Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.



Efektivitas dan Tantangan


Meski sistem ini sudah diusulkan sejak lama, pelaksanaannya baru dilakukan tahun ini. Hal ini disebabkan berbagai kendala, termasuk kesiapan infrastruktur dan sosialisasi kepada masyarakat.


"Kami berharap masyarakat memahami bahwa sistem ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan," pungkas Irjen Pol. Aan.


Dengan diberlakukannya sistem pengurangan poin, kepolisian optimis angka kecelakaan lalu lintas akan berkurang secara signifikan. Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.



Komentar

Tampilkan

  • Sistem Baru Tilang Poin: Langkah Tegas Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
  • 0

Terkini