-->

Iklan

Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun

terasmudacianjur
Selasa, 07 Januari 2025, 14.36 WIB Last Updated 2025-01-07T07:36:41Z

 


Mulai tahun ini, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun. Penambahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Aturan ini bertujuan untuk menyesuaikan usia pensiun pekerja secara bertahap hingga mencapai 65 tahun pada 2043.


Penyesuaian Usia Pensiun Secara Bertahap


Berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) dan (3) PP Nomor 45/2015, usia pensiun pekerja di Indonesia dimulai dari 57 tahun pada 2019. Usia tersebut bertambah setiap tiga tahun sekali. Pada 2022 hingga 2024, batas usia pensiun ditetapkan 58 tahun, dan kini meningkat menjadi 59 tahun.


"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi Pasal 15 Ayat (3) peraturan tersebut.


Dengan demikian, usia pensiun pekerja akan terus bertambah hingga maksimal 65 tahun pada 2043.


Dampak pada Hak Manfaat Pensiun


Penyesuaian usia pensiun ini berdampak langsung pada hak pekerja atas program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat pensiun berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun.


Menurut Pasal 18 PP Nomor 45/2015, manfaat pensiun minimum yang diterima pekerja adalah Rp300 ribu per bulan, sedangkan batas maksimalnya mencapai Rp3,6 juta per bulan.

 "Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya," bunyi Ayat (3) Pasal 18.


Pilihan bagi Pekerja yang Tetap Bekerja


PP ini juga memberikan kelonggaran bagi pekerja yang tetap dipekerjakan setelah memasuki usia pensiun. Mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada usia pensiun yang telah ditentukan atau pada saat berhenti bekerja, dengan batas maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.


Langkah Menuju Keberlanjutan Sosial


Kenaikan usia pensiun menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjamin keberlanjutan program Jaminan Pensiun serta menyesuaikan dengan tren peningkatan harapan hidup masyarakat. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi para pekerja di masa tua.


Namun, penyesuaian ini juga menuntut adaptasi dari pihak pekerja dan perusahaan untuk menyiapkan diri terhadap perubahan regulasi ini.


Sumber: PP Nomor 45 Tahun 2015



Komentar

Tampilkan

  • Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun
  • 0

Terkini