Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Fariz RM.
"Benar, inisial FRM diamankan," ujar Andri saat dikonfirmasi pada Rabu (19/2/2025).
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap musisi berusia 64 tahun tersebut.
"Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa," tambah Andri.
Riwayat Kasus Narkoba Fariz RM
Penangkapan Fariz RM kali ini bukanlah yang pertama. Berdasarkan catatan kepolisian, musisi jazz tersebut telah tiga kali tersandung kasus serupa sebelumnya.
- Oktober 2007: Fariz pertama kali ditangkap atas kepemilikan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang ditemukan dalam bungkus rokok. Pengadilan saat itu menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan satu tahun. Setelah menjalani hukuman, ia sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur dan berjanji kepada keluarganya untuk berhenti mengonsumsi narkoba.
- Januari 2015: Fariz kembali ditangkap di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, saat sedang mengisap ganja sambil bermain gitar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja di dalam asbak, heroin, serta alat isap sabu.
- Agustus 2018: Tiga tahun berselang, Fariz RM kembali diamankan di kediamannya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Dampak dan Harapan
Penangkapan terbaru ini semakin menegaskan bahwa Fariz RM masih belum bisa lepas dari jeratan narkoba. Banyak pihak, termasuk penggemarnya, merasa prihatin atas kejadian ini.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi publik akan bahaya narkoba, terutama bagi para figur publik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga ataupun kuasa hukum Fariz RM terkait kasus terbaru ini.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.