Kasat Samapta Polres Cianjur, AKP Yudisthira Nugraha, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras dari dua depot yang berlokasi di kawasan Sinar dan dekat rumah sakit. Kedua depot tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.
“Kedua depot tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Kami mengimbau para penjual miras agar menghentikan aktivitasnya, terutama menjelang bulan Ramadan,” tegas AKP Yudisthira Nugraha.
Selain merazia miras, petugas juga mengamankan sejumlah remaja yang diduga mengganggu ketertiban umum. Beberapa di antaranya merupakan anggota kelompok motor yang kerap berbuat onar usai menonton bareng. Para remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk diberikan pembinaan. Pihak kepolisian juga memanggil orang tua mereka guna memastikan adanya pengawasan lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang.
AKP Yudisthira Nugraha mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras dan bersama-sama menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Ia menegaskan bahwa Polres Cianjur akan terus berkomitmen menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama bulan suci.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan, terutama dalam menyambut bulan Ramadan. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kondisi wilayah Cianjur tetap kondusif. Dengan adanya sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dapat berlangsung dengan khusyuk dan aman.