Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2025 selama 14 hari, mulai Senin (10/2) hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan kesadaran berlalu lintas, demi menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Brigjen Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah awal untuk mempersiapkan pengamanan arus mudik-balik Lebaran dalam Operasi Ketupat 2025.
"Operasi ini bertujuan agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas. Kami berharap kepatuhan yang terbentuk dalam Operasi Keselamatan dapat terus berlanjut hingga Operasi Ketupat nanti," ujar Brigjen Agus saat mengecek jalur di KM 92 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (9/2).
Pendekatan Preemtif, Preventif, dan Humanis
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan 2025, Polri mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, serta menggunakan cara-cara yang lebih humanis. Polri juga akan berkolaborasi dengan komunitas dan elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas.
Selain edukasi, penindakan terhadap pelanggar akan lebih banyak menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) serta teguran simpatik. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengendara untuk lebih disiplin tanpa adanya rasa takut berlebihan terhadap razia.
Jenis Pelanggaran yang Menjadi Fokus Operasi
Sejumlah pelanggaran lalu lintas akan menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan 2025, antara lain:
✅ Penggunaan helm tidak berstandar SNI
✅ Melawan arus
✅ Menggunakan ponsel saat berkendara
✅ Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
✅ Melebihi batas kecepatan
✅ Berkendara di bawah umur
✅ Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (termasuk penggunaan knalpot brong)
✅ Balap liar
✅ Mengangkut penumpang lebih dari satu orang dengan sepeda motor
✅ Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara mobil
✅ Menerobos lampu merah
Imbauan untuk Pengendara
Dengan adanya Operasi Keselamatan 2025, masyarakat diimbau untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Mari bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Dengan patuh terhadap aturan, kita tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menjaga keselamatan di jalan," tambah Brigjen Agus.
Masyarakat juga diminta untuk selalu membawa dokumen kendaraan lengkap serta menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai standar. Dengan demikian, risiko kecelakaan dan pelanggaran dapat diminimalisir.