-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PBNU Tegaskan 11 Lembaga ini Bukan Bagian Struktural NU

Senin, 03 Februari 2025 | 19.50 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-03T12:50:47Z


Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan bahwa sejumlah badan dan lembaga tidak termasuk dalam struktur resmi organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Hal ini disampaikan melalui SE Nomor: 391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan PBNU, di antaranya Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum H Amin Said Husni, MA, dan Sekretaris Jenderal Drs H Saifullah Yusuf.

Dalam surat tersebut, PBNU mengklarifikasi bahwa beberapa organisasi yang selama ini mengatasnamakan atau menisbatkan diri sebagai bagian dari NU sebenarnya bukan merupakan bagian dari perangkat resmi jam’iyah. Di antara organisasi tersebut adalah:

  1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);
  2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);
  3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);
  4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);
  5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);
  6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);
  7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);
  8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);
  9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);
  10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);
  11. Serta organisasi lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga NU.

Meskipun PBNU menghormati hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam konstitusi, organisasi yang tidak terdaftar dalam Anggaran Rumah Tangga NU tidak bisa mengklaim dirinya sebagai bagian dari struktur resmi NU. Oleh karena itu, PBNU menegaskan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di seluruh Indonesia agar tidak melibatkan organisasi tersebut dalam kegiatan resmi NU.

"Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku, dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam'iyah Nahdlatul Ulama," tulis SE tersebut.

Lebih lanjut, PBNU juga meminta agar setiap PWNU dan PCNU yang telah membentuk yayasan, lembaga, atau badan usaha atas inisiatif lokal dalam rangka pelayanan sosial, segera melaporkan keberadaan entitas tersebut kepada PBNU secara tertulis. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kejelasan organisasi dan memastikan setiap kegiatan yang mengatasnamakan NU berada dalam koordinasi yang tepat sesuai aturan jam’iyah.

"Surat edaran ini diterbitkan karena belakangan ditemukan banyak sekali entitas perkumpulan atau yayasan yang secara masif melakukan engagement dan menggelar kegiatan-kegiatan, serta menisbatkan diri sebagai bagian dari NU, beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya, akta pendirian ini yang menjadi dasar pemikiran diterbitkannya surat edaran tersebut," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU Nur Hidayat dikutip dari NU Online, Sabtu (25/1/2025).

Dengan adanya surat edaran ini, PBNU berharap agar seluruh jajaran pengurus di tingkat wilayah dan cabang lebih selektif dalam menjalin kerja sama serta menjaga keutuhan organisasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
×
Berita Terbaru Update