Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi di objek wisata Kebun Raya Cibodas. Dugaan kasus ini mencakup periode tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, Asep Suparman, mengonfirmasi bahwa dirinya telah memenuhi panggilan dari Polda Jabar guna memberikan keterangan dalam penyelidikan tersebut.
"Benar, saya sudah memenuhi panggilan dari Polda Jabar karena ada pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi Cibodas. Namun, karena saya baru menjabat sejak akhir Januari 2024, saya hanya memberikan keterangan sebatas yang saya ketahui," ujar Asep seperti dikutip dari ANTARA Jumat (8/2).
Asep menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki banyak informasi terkait pengelolaan retribusi di objek wisata Cibodas sebelum masa jabatannya. Meski demikian, sejak menjabat, pihaknya telah mengambil langkah-langkah penertiban, termasuk pemutusan kontrak dengan pihak ketiga, PT Bharaduta Jaya Sakti (BJS).
"Kami memutus kontrak dengan PT BJS berdasarkan kajian dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI. Dalam laporan tersebut, pihak ketiga memiliki tunggakan yang harus ditagih. Untuk itu, kami melibatkan Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai pengacara negara guna menagih kewajiban tersebut," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Disbudpar Cianjur telah menunjuk pihak ketiga baru, yakni PT Aquila Surya Kencana, dalam pengelolaan wisata Cibodas.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Subdit III akan menyasar sejumlah pejabat Pemkab Cianjur lainnya dalam pekan ini.
"Sejumlah pejabat, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup Cianjur, akan diperiksa terkait pungutan retribusi wisata Cibodas yang melibatkan pihak ketiga sejak 2021 hingga 2024," ujar Anton.
Dugaan korupsi ini diduga telah merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penunjukan PT BJS sebagai pihak pelaksana tanpa proses kajian yang memadai dan tidak dilakukan secara transparan.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pejabat Pemkab Cianjur dan pengelola wisata Cibodas. Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung.