Identitas DPO
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/12/XII/2024/SPKT/Polsek Naringgul, Saripin masuk dalam daftar buronan karena diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan curanmor di wilayah hukum Polsek Naringgul.
Berikut identitas lengkapnya:
- Nama: Saripin
- Tempat/Tanggal Lahir: Cianjur, 4 Juli 1999
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Suku/Agama: Sunda/Islam
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Alamat: Kp. Tegalpanjang, Desa Panyindangan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur
Saripin memiliki ciri-ciri bertubuh kurus, tinggi sekitar 167 cm, berkulit sawo matang, serta berambut hitam lurus.
Polisi Minta Bantuan Masyarakat
Kapolsek Naringgul mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Saripin agar segera melaporkan ke Polsek Naringgul di Jalan Raya Naringgul No. 05 atau menghubungi 0813-4920-5877 (Telp/WA).
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dengan memberikan informasi terkait keberadaan tersangka. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujar pihak kepolisian dalam pengumuman resminya.
Waspada dan Jaga Keamanan Lingkungan
Kasus curanmor masih menjadi salah satu kejahatan yang sering terjadi, terutama di daerah yang minim pengawasan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dengan selalu mengunci kendaraan dengan aman, memasang sistem keamanan tambahan, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, masyarakat dapat mengikuti perkembangan melalui akun resmi Polsek Naringgul dan media berita terpercaya.