-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tegas! Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan, Pelanggar Terancam Sanksi

Rabu, 26 Februari 2025 | 09.59 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-26T02:59:42Z



Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, secara resmi melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim di daerah yang dikenal sebagai kota santri tersebut.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola THM yang melanggar aturan, mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin usaha.

"Kabupaten Cianjur yang dikenal sebagai kota santri melarang keras semua tempat hiburan malam beroperasi pada saat bulan Ramadan. Kalau ada yang melanggar, silakan laporkan, akan kami tindak tegas," kata Bupati Wahyu saat dihubungi di Cianjur, Selasa (25/2).


Patroli Rutin dan Pengawasan Ketat


Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkab Cianjur menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan patroli rutin selama bulan Ramadan. Selain itu, Pemkab akan segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan beroperasinya THM selama Ramadan, agar dapat dijadikan pedoman bagi para pemilik usaha.

"Surat edaran akan segera dilayangkan agar dapat dilaksanakan dan tidak ada tempat hiburan yang melanggar. Harapan kami masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang," ungkapnya.

Selain melakukan patroli, Pemkab juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Jika ditemukan ada tempat hiburan yang tetap beroperasielama Ramadan, masyarakat diimbau segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

"Kalau mendapati ada tempat hiburan yang buka segera laporkan," tegasnya.


Aturan untuk Rumah Makan dan Kafe

Selain tempat hiburan malam, Pemkab Cianjur juga meminta pemilik rumah makan, restoran, dan kafe untuk menyesuaikan jam operasionalnya. Mereka tidak diperbolehkan melayani makan di tempat pada siang hari hingga waktu berbuka puasa.

"Untuk rumah makan, restoran, dan kafe silakan buka, tetapi disesuaikan jadwalnya menjelang berbuka puasa, tidak melayani makan di tempat sebelum masuknya waktu berbuka puasa. Semoga ini dipatuhi dan tidak ada yang melanggar," ujarnya.

Pengawasan terhadap kebijakan ini juga akan dilakukan oleh Satpol PP bersama dinas dan instansi terkait guna menjaga ketertiban selama Ramadan.


Komitmen Pemkab Cianjur Jaga Kekhusyukan Ramadan

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Cianjur dalam menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif, sejalan dengan identitas Cianjur sebagai kota santri. Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam.

Pemkab menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggar aturan ini. Oleh karena itu, seluruh pemilik THM, rumah makan, dan kafe diimbau untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga harmoni dan ketertiban selama bulan suci Ramadan.
×
Berita Terbaru Update