-->

Notification

×

Iklan

Iklan

BAZNAS Jawa Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M di Seluruh Kabupaten/Kota

Minggu, 23 Maret 2025 | 11.35 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-23T04:36:03Z
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M untuk seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Dalam surat edaran tersebut, BAZNAS Jawa Barat menetapkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sementara itu, jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari di setiap daerah.

Berikut besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan untuk masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Barat:

Kabupaten:
Kabupaten Bandung: Rp38.000,-
Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000,-
Kabupaten Bekasi: Rp47.000,-
Kabupaten Bogor: Rp47.000,-
Kabupaten Ciamis: Rp37.500,-
Kabupaten Cianjur: Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras Pandawangi)
Kabupaten Cirebon: Rp40.000,-
Kabupaten Garut: Rp40.500,-
Kabupaten Indramayu: Rp37.500,-
Kabupaten Karawang: Rp42.000,-
Kabupaten Kuningan: Rp37.500,-
Kabupaten Majalengka: Rp40.000,-
Kabupaten Pangandaran: Rp31.250,-
Kabupaten Purwakarta: Rp40.000,-
Kabupaten Subang: Rp40.000,-
Kabupaten Sukabumi: Rp40.000,-
Kabupaten Sumedang: Rp40.000,-
Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000,- (2,5 kg beras) dan Rp40.000,- (2,7 kg beras)

Kota:
Kota Bandung: Rp40.000,-
Kota Banjar: Rp32.500,-
Kota Bogor: Rp45.000,-
Kota Bekasi: Rp47.000,-
Kota Cimahi: Rp37.500,-
Kota Cirebon: Rp45.000,-
Kota Depok: Rp45.000,-
Kota Sukabumi: Rp45.000,-
Kota Tasikmalaya: Rp37.500,-

Sementara itu, untuk lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat, besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp40.000,- per jiwa.

Penetapan ini mengacu pada standar harga beras yang berlaku di setiap daerah serta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, dan hasil rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat bersama Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Daerah.

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

BAZNAS Jawa Barat menegaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Adapun penyaluran kepada para mustahik atau penerima zakat juga harus dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri agar dapat dimanfaatkan tepat waktu oleh mereka yang berhak menerimanya.

Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS atau lembaga resmi lainnya yang berwenang dalam pengelolaan zakat. Pembayaran zakat fitrah juga dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi BAZNAS Jawa Barat di baznasjabar.org.

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat dapat segera menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan di bulan suci Ramadan.
×
Berita Terbaru Update