Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M, termasuk untuk Kabupaten Cianjur. Berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaran zakat fitrah di Kabupaten Cianjur ditetapkan sebesar Rp38.000,- per jiwa. Namun, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras Pandawangi, nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp46.000,- per jiwa.
Penetapan ini berdasarkan standar harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari di Kabupaten Cianjur. Selain itu, keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Daerah.
Bentuk Zakat Fitrah
BAZNAS Kabupaten Cianjur juga menegaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk, yaitu:
Beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Uang tunai sebesar Rp38.000,- atau Rp46.000,- bagi yang mengonsumsi beras Pandawangi.
Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) harus dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri agar dapat dimanfaatkan tepat waktu.
Imbauan Pembayaran Melalui Lembaga Resmi
BAZNAS Kabupaten Cianjur mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kecamatan dan desa. Pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi BAZNAS Jawa Barat di baznasjabar.org.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Cianjur dapat segera menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian dan penyucian diri di bulan suci Ramadan.