-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Cianjur Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Jumat, 21 Maret 2025 | 23.51 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-21T16:56:34Z
Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu, menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menggunakan mobil dinas atau kendaraan berpelat merah guna keperluan mudik. Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset pemerintah hanya digunakan sesuai peruntukannya, yaitu pelayanan kepada masyarakat.

"Segala aset pemerintah, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat. Jadi tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik," ujar Wahyu pada Jumat (21/3/2025).

Ia menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan pejabat atau ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat mudik.

"Jika ada yang membandel, tentu akan kami tindak tegas. Kami tidak ingin aset pemerintah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Bupati Wahyu juga mengingatkan agar para ASN mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menggunakan kendaraan pribadi jika ingin melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, serta bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh pegawai pemerintah.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan para ASN dapat lebih disiplin dan turut serta dalam menjaga integritas pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
×
Berita Terbaru Update