-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dedi Mulyadi Umumkan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Selasa, 18 Maret 2025 | 19.08 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-18T14:57:19Z


Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penting terkait pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat. Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Selasa (18/3/2025), Dedi menyampaikan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan.

Kebijakan ini menjadi kejutan bagi masyarakat menjelang Lebaran 2025. Dalam unggahan tersebut, Dedi menuliskan caption, "Kado lebaran untuk seluruh warga Jawa Barat." Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, namun juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Tak Bayar Pajak, Jangan Keluhkan Jalan Rusak

Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa masyarakat yang mampu secara finansial tetapi masih enggan membayar pajak kendaraan seharusnya tidak mengeluhkan kondisi infrastruktur, terutama jalan yang rusak.

"Kalau mampu tapi tidak mau bayar pajak, jangan protes kalau jalan rusak. Pajak kendaraan itu salah satu sumber pendapatan daerah untuk memperbaiki jalan dan infrastruktur lainnya," tegasnya.

Tunggakan Pajak Dihapus, Wajib Perpanjang Setelah Lebaran

Sebagai langkah konkret, Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya.

"Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," katanya dalam video tersebut.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan untuk kembali tertib administrasi kendaraan tanpa terbebani denda atau biaya tambahan.

Dukungan dan Respons Masyarakat

Kebijakan ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Banyak yang mengapresiasi langkah Gubernur Dedi Mulyadi sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Namun, ada pula yang mengingatkan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bukan berarti pajak kendaraan bisa terus diabaikan di masa mendatang.

Dengan adanya kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara tepat waktu semakin meningkat, sehingga pembangunan infrastruktur di Jawa Barat dapat berjalan dengan optimal.
×
Berita Terbaru Update