-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Disdikpora Cianjur Larang Siswa SD dan SMP Membawa Smartphone ke Sekolah

Selasa, 04 Maret 2025 | 11.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-06T18:02:09Z


Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) resmi melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa gadget atau smartphone ke sekolah. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kasus bullying serta untuk meningkatkan fokus siswa dalam kegiatan belajar mengajar (KBM).

Instruksi ini dikeluarkan langsung oleh Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, dan telah diterapkan melalui surat edaran Disdikpora kepada seluruh sekolah di bawah naungan dinas tersebut. Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan aman bagi siswa.

 
Smartphone Harus Diserahkan ke Wali Kelas

Dalam aturan yang diterapkan, jika ada siswa yang tetap membawa smartphone ke sekolah, perangkat tersebut harus diserahkan kepada wali kelas untuk disimpan selama jam pelajaran. Ruhli mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah diarahkan untuk membangun komunikasi aktif dengan orang tua siswa melalui grup khusus agar koordinasi tetap berjalan tanpa perlu keterlibatan langsung siswa melalui smartphone.

Mudah-mudahan larangan ini bisa menjadi solusi terbaik. Jika siswa tetap membawa smartphone, perangkat tersebut harus disimpan di wali kelas. Bahkan, wali kelas sudah diperintahkan untuk membuat grup komunikasi dengan orang tua murid untuk mempermudah komunikasi terkait anak didik, ujar Ruhli saat diwawancarai wartawan.

Menurutnya, larangan ini penting diterapkan agar siswa tidak terganggu dengan penggunaan smartphone yang tidak perlu selama jam pelajaran.

 
Larangan Mengendarai Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Selain melarang siswa membawa smartphone, Disdikpora Cianjur juga menerapkan kebijakan larangan bagi siswa SD dan SMP untuk membawa kendaraan roda dua ke sekolah. Kebijakan ini diberlakukan dengan alasan bahwa secara regulasi, siswa pada jenjang pendidikan tersebut belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Selain melarang membawa smartphone, kami juga melarang siswa jenjang SD dan SMP membawa kendaraan roda dua ke sekolah, karena secara regulasi, anak-anak tersebut belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan, tegas Ruhli.

 
Mencegah Bullying dan Meningkatkan Konsentrasi Belajar

Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi siswa selama belajar serta menghindari gangguan dari penggunaan smartphone yang tidak perlu.

Tujuan dari larangan ini adalah untuk mencegah siswa bermain game atau membuka aplikasi lain yang dapat mengganggu fokus mereka dalam belajar. Kami ingin siswa bisa lebih fokus selama KBM, jelas dr. Wahyu.

Ia juga menyoroti bahwa penggunaan smartphone di kalangan pelajar kerap menjadi pemicu kasus bullying, baik melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan. Oleh karena itu, larangan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh siswa.

Banyak kasus bullying yang bermula dari penggunaan smartphone, baik melalui media sosial maupun aplikasi pesan. Oleh karena itu, larangan ini menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan kondusif, pungkasnya.

Kebijakan ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik. Sebagian besar mendukung langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif penggunaan smartphone di lingkungan sekolah.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan siswa dapat lebih fokus dalam belajar serta terhindar dari pengaruh negatif dunia digital yang tidak sesuai dengan usia mereka.
×
Berita Terbaru Update