![]() |
Ilustrasi lokasi tumpukan sampah di pinggir jalan. Foto: Istimewa |
Surat edaran tersebut mengatur mengenai pemilahan sampah organik dan nonorganik serta jadwal pembuangan sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Dalam aturan yang telah ditetapkan, sampah organik dan nonorganik harus dikemas dalam kantong atau wadah yang berbeda sesuai dengan jenisnya. Kemudian, sampah tersebut baru boleh disimpan di TPS setiap hari pada pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.
“Kami berharap masyarakat dapat disiplin dalam membuang sampah sesuai waktu yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan efektivitas pengangkutan sampah oleh petugas,” ujar salah satu perwakilan DLH Cianjur.
Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah yang menumpuk di TPS sebelum waktu pengangkutan, serta mencegah pencemaran lingkungan akibat sampah yang berserakan. Dengan adanya pemilahan antara sampah organik dan nonorganik, pengelolaan sampah juga diharapkan menjadi lebih efisien dan ramah lingkungan.
DLH Cianjur mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran atau kendala dalam pengelolaan sampah, mereka dapat melaporkannya melalui kanal komunikasi resmi DLH Cianjur.
Dengan adanya penegakan aturan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan pengelolaan sampah yang lebih baik dapat meningkat, sehingga Cianjur tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.