-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perpanjang Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

Selasa, 25 Maret 2025 | 00.22 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-25T22:49:45Z

Kabar gembira bagi warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperpanjang masa program penghapusan tunggakan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, program ini hanya berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025, namun karena antusiasme masyarakat yang sangat tinggi, Pemprov Jabar memutuskan untuk memperpanjang masa pembayarannya.

Animo Masyarakat Tinggi, Antrean Hingga 2 Kilometer

Dalam keterangannya, Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa antrean kendaraan yang hendak memanfaatkan program ini semakin panjang, bahkan mencapai dua kilometer di beberapa lokasi.

"Karena antrean kendaraan semakin banyak hingga 2 kilometer, maka kami memutuskan untuk memperpanjang masa penghapusan tunggakan pajak ini hingga 30 Juni," ujar Dedi Mulyadi.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Pemasukan Kas Pemprov Jabar Naik 54 Persen

Sejak program ini mulai berlaku pada 20 Maret hingga 23 Maret 2025, Pemprov Jabar telah menerima pemasukan sebesar Rp 76,3 miliar dari pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Angka ini mengalami kenaikan 54 persen dibandingkan periode sebelum program ini diberlakukan.

Dedi Mulyadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang telah memanfaatkan program ini dengan baik.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraannya. Program ini sangat berdampak positif bagi keuangan daerah," katanya.

Pendapatan Pajak Difokuskan untuk Infrastruktur


Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa seluruh pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan difokuskan untuk membiayai perbaikan infrastruktur, terutama jalan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.


Selain Jawa Barat, program serupa juga diterapkan oleh Gubernur Jawa Tengah untuk masyarakat di provinsi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor membawa dampak positif bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pemasukan dari sektor pajak.


Dengan adanya perpanjangan program ini, masyarakat Jawa Barat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diharapkan segera memanfaatkannya sebelum tenggat waktu yang baru, yakni 30 Juni 2025.

×
Berita Terbaru Update