Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilaporkan mengajukan permohonan THR kepada instansi pemerintahan, perusahaan, dan toko-toko. Fenomena ini memicu perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akhirnya mengambil sikap tegas.
Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pemberian dan permintaan THR oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
"Hari ini ramai sekali orang membicarakan banyaknya pihak, baik ormas maupun LSM, yang menyampaikan surat permohonan THR pada lembaga pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, kami akan mengeluarkan edaran resmi," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Dilarang Meminta dan Memberi THR
Dalam pernyataannya, Dedi menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga tingkat RT/RW, dilarang meminta maupun memberikan THR kepada pihak mana pun.
"Yang pertama, bagi seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, dari mulai gubernur hingga RT/RW, semua struktur yang ada dilarang meminta dan memberi tunjangan hari raya kepada siapa pun dengan dalih apa pun," tegasnya.
Tidak hanya instansi pemerintahan, larangan ini juga berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta.
"Yang kedua, bagi seluruh lembaga usaha, baik BUMD, BUMN, maupun lembaga bisnis swasta, dilarang memberikan THR kepada siapa pun dengan dalih apa pun," tambahnya.
Dalam pernyataannya, Dedi menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga tingkat RT/RW, dilarang meminta maupun memberikan THR kepada pihak mana pun.
"Yang pertama, bagi seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, dari mulai gubernur hingga RT/RW, semua struktur yang ada dilarang meminta dan memberi tunjangan hari raya kepada siapa pun dengan dalih apa pun," tegasnya.
Tidak hanya instansi pemerintahan, larangan ini juga berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta.
"Yang kedua, bagi seluruh lembaga usaha, baik BUMD, BUMN, maupun lembaga bisnis swasta, dilarang memberikan THR kepada siapa pun dengan dalih apa pun," tambahnya.
Rayakan Idul Fitri dengan Khusyuk
Dedi berharap agar perayaan Idul Fitri tetap berjalan dengan penuh kekhusyukan tanpa membebani pihak lain. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk fokus pada ibadah dan tidak mencari-cari THR dengan cara yang tidak sesuai aturan.
"Untuk itu, mari kita rayakan Idul Fitri tanpa saling membebani. Kita jalani ibadah shaum Ramadhan dengan khusyuk," ujar mantan Bupati Purwakarta ini.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjalani kehidupan dengan sederhana dan tidak mencari keuntungan dengan alasan perayaan lebaran.
"Jangan sampai kita aneh-aneh. Giliran puasa tidak puasa, giliran lebaran sibuk cari THR ke mana-mana," sindirnya.
Terakhir, Dedi mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjalani kehidupan dengan penuh ketenangan.
"Yuk, jalani hidup ini dengan rileks saja, apa adanya," pungkasnya.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan tidak ada lagi permintaan THR dari pihak-pihak yang tidak berhak, sehingga perayaan Idul Fitri dapat berjalan lebih nyaman dan sesuai dengan nilai-nilai keikhlasan serta kebersamaan.
Dedi berharap agar perayaan Idul Fitri tetap berjalan dengan penuh kekhusyukan tanpa membebani pihak lain. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk fokus pada ibadah dan tidak mencari-cari THR dengan cara yang tidak sesuai aturan.
"Untuk itu, mari kita rayakan Idul Fitri tanpa saling membebani. Kita jalani ibadah shaum Ramadhan dengan khusyuk," ujar mantan Bupati Purwakarta ini.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjalani kehidupan dengan sederhana dan tidak mencari keuntungan dengan alasan perayaan lebaran.
"Jangan sampai kita aneh-aneh. Giliran puasa tidak puasa, giliran lebaran sibuk cari THR ke mana-mana," sindirnya.
Terakhir, Dedi mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjalani kehidupan dengan penuh ketenangan.
"Yuk, jalani hidup ini dengan rileks saja, apa adanya," pungkasnya.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan tidak ada lagi permintaan THR dari pihak-pihak yang tidak berhak, sehingga perayaan Idul Fitri dapat berjalan lebih nyaman dan sesuai dengan nilai-nilai keikhlasan serta kebersamaan.