Bebas Denda dan Tunggakan Pajak
Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus membayar denda atau pokok tunggakan. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Setelah masa pembebasan berakhir pada 6 Juni 2025, kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Bapenda Jawa Barat mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan.
Cara Pembayaran Pajak Kendaraan
Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa layanan resmi, yaitu:
Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa layanan resmi, yaitu:
- Kantor Samsat Wilayah Jawa Barat – Pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak.
- E-Samsat Jawa Barat – Pembayaran bisa dilakukan secara online melalui layanan digital yang telah disediakan.
- Aplikasi SIGNAL dan SAPA WARGA – Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL atau SAPA WARGA untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan cepat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di nomor 150410 atau melalui layanan WhatsApp chat bot di nomor 081122301818.
Dukungan dari Pemprov Jabar
Program ini merupakan salah satu upaya Pemprov Jawa Barat dalam memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di wilayah Jawa Barat.
Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Jangan sampai terlambat, segera lunasi pajak kendaraan Anda sebelum 6 Juni 2025!
Program ini merupakan salah satu upaya Pemprov Jawa Barat dalam memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di wilayah Jawa Barat.
Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Jangan sampai terlambat, segera lunasi pajak kendaraan Anda sebelum 6 Juni 2025!