![]() |
Warung sinta Cugenang, Cianjur. (Foto: Dok. ANTARA) |
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa pasca gempa Cianjur pada tahun 2022, kawasan Sate Sinta Cugenang telah ditetapkan sebagai zona merah yang terlarang untuk pendirian bangunan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gempa susulan yang bisa berakibat fatal.
“Beberapa waktu lalu, kami telah menertibkan warung-warung yang kembali didirikan warga di pinggir jalan. Tidak hanya itu, kami juga mengimbau pengendara agar tidak berhenti di sepanjang tembok penyangga kawasan tersebut demi keselamatan mereka,” kata Djoko pada Jumat (28/3/2025).
Namun, meski sudah beberapa kali ditertibkan dan diberikan peringatan, sejumlah warung kembali muncul di pinggir jalan dan bahkan di atas tebing di seberang bekas lokasi Sate Sinta. Para pemilik warung yang masih beroperasi telah diberikan peringatan agar segera membongkar sendiri bangunan mereka sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.
“Jika dalam waktu dekat warung-warung itu masih beroperasi, kami akan segera menerjunkan petugas untuk membongkarnya. Terlebih kami mendapat laporan bahwa beberapa warung tetap melayani pembeli pada siang hari selama bulan Ramadan,” tambahnya.
Bupati Tegaskan Penertiban Bangunan Liar
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu, menegaskan bahwa Pemkab akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar, termasuk warung yang dibangun di zona merah Cugenang. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk mencegah kemungkinan jatuhnya korban jiwa akibat gempa yang bisa terjadi kapan saja.
“Kami telah meminta dinas terkait, termasuk Satpol PP, untuk memberikan peringatan kepada pemilik warung dan para pengendara agar tidak berhenti di lokasi bekas longsor. Meski bangunan tersebut bersifat non-permanen, tetap tidak diperbolehkan karena lokasi itu berbahaya,” jelasnya.
Bupati juga mengimbau masyarakat, terutama para pemudik yang melewati kawasan Cugenang, agar tidak berhenti di area rawan bencana demi keselamatan mereka sendiri.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menjalani aktivitas mereka dengan aman. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk patuh terhadap aturan ini,” tutupnya.
Dengan adanya penertiban ini, Pemkab Cianjur berharap kawasan Cugenang tetap aman dan terhindar dari risiko bencana yang dapat mengancam jiwa warga dan pengendara yang melintas.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu, menegaskan bahwa Pemkab akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar, termasuk warung yang dibangun di zona merah Cugenang. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk mencegah kemungkinan jatuhnya korban jiwa akibat gempa yang bisa terjadi kapan saja.
“Kami telah meminta dinas terkait, termasuk Satpol PP, untuk memberikan peringatan kepada pemilik warung dan para pengendara agar tidak berhenti di lokasi bekas longsor. Meski bangunan tersebut bersifat non-permanen, tetap tidak diperbolehkan karena lokasi itu berbahaya,” jelasnya.
Bupati juga mengimbau masyarakat, terutama para pemudik yang melewati kawasan Cugenang, agar tidak berhenti di area rawan bencana demi keselamatan mereka sendiri.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menjalani aktivitas mereka dengan aman. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk patuh terhadap aturan ini,” tutupnya.
Dengan adanya penertiban ini, Pemkab Cianjur berharap kawasan Cugenang tetap aman dan terhindar dari risiko bencana yang dapat mengancam jiwa warga dan pengendara yang melintas.