-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemuda Pancasila Larang Anggotanya Minta THR, Ancam Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Rabu, 19 Maret 2025 | 23.51 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-19T16:51:11Z
Organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) secara resmi melarang anggotanya meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha. Larangan tersebut tertuang dalam surat instruksi bernomor 1609.A4/MPN-PP/111/2025, yang dikeluarkan oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP, Arif Rahman, membenarkan adanya surat tersebut. “Iya, benar (PP melarang anggotanya meminta THR),” ujar Arif saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
Instruksi Tegas ke Seluruh Wilayah

Dalam surat tersebut, MPN PP menginstruksikan kepada seluruh Majelis Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), serta tingkat Anak Cabang dan Ranting di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dikaitkan dengan THR.

"Untuk tidak melakukan pungutan uang atau proposal untuk THR kepada masyarakat atau pengusaha," demikian bunyi instruksi tersebut.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

PP menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar aturan ini. MPN PP meminta seluruh pimpinan di berbagai tingkat wilayah untuk memastikan instruksi ini tersampaikan hingga ke tingkat basis organisasi.

“Kepada saudara agar instruksi ini dapat diteruskan sampai ke tingkat basis Pemuda Pancasila di wilayahnya masing-masing,” tegas isi surat tersebut.

Upaya Menjaga Citra Organisasi

Larangan ini diyakini sebagai langkah strategis untuk menjaga citra organisasi agar tetap profesional dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Pemuda Pancasila juga berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta dunia usaha tanpa praktik pungutan yang tidak sesuai dengan aturan.

Dengan adanya instruksi ini, diharapkan seluruh anggota Pemuda Pancasila dapat lebih disiplin dan menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pimpinan pusat.
×
Berita Terbaru Update