-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PNS Satpol PP Cianjur Diamankan BNNK, Positif Sabu dan Obat Terlarang

Jumat, 21 Maret 2025 | 16.44 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-21T09:44:45Z


Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur berinisial A diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur pada Jumat (21/3/2025) dini hari. A terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang setelah menjalani tes urine.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengungkapkan bahwa penangkapan A berawal dari laporan masyarakat melalui unggahan di media sosial. Dalam postingan tersebut, seorang warga mencurigai A sering mengonsumsi sabu.

"Setelah menerima laporan itu, atas instruksi Bupati Cianjur, kami segera berkoordinasi dengan BNNK Cianjur untuk melakukan tes urine terhadap A yang merupakan staf di Satpol PP," ujar Djoko saat ditemui di Kantor BNNK Cianjur, Jumat (21/3/2025).

Sempat Menghilang, Akhirnya Diamankan di Jalan Siliwangi

Saat akan dilakukan pemeriksaan, A sempat menghilang dan tidak ditemukan di rumah maupun tempat tinggal keluarganya. Namun, melalui strategi pemancingan, A akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Siliwangi, Cianjur.

"Kami mendatangi rumahnya dan juga rumah keluarganya, tetapi dia tidak ada. Lalu kami coba pancing untuk bertemu di Jalan Siliwangi. Begitu dia datang, kami bersama tim dari BNNK langsung mengamankannya untuk menjalani tes urine," jelas Djoko.

Hasil tes menunjukkan bahwa A positif mengonsumsi narkoba. Djoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus ini dan langsung menyerahkan A kepada BNNK Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah hasil tes urine keluar dan dinyatakan positif, kami langsung menyerahkan yang bersangkutan ke BNNK. Ini murni berdasarkan laporan masyarakat dan kami sendiri yang mengamankannya," tegasnya.

Sudah Konsumsi Sejak 2016

Ketua Tim Pencegahan BNNK Cianjur, Arum Sari Kusuma Wardani, membenarkan bahwa A tidak hanya mengonsumsi sabu, tetapi juga zat lain yang termasuk dalam kategori obat terlarang.

"Dari hasil tes urine, A dinyatakan positif sabu, benzodiazepine (benzo), dan amfetamin. Dia pun mengakui bahwa sudah lama menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang," ungkap Arum.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa A sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2016. Terakhir kali ia menggunakannya tiga hari sebelum diamankan.

"Ia mengonsumsi di rumahnya, bukan di kantor. Sudah sejak 2016 ia menggunakan sabu dan obat-obatan terlarang," tambahnya.

BNNK Dalami Dugaan Peredaran Narkoba

BNNK Cianjur masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah A hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam peredaran narkoba.

"Kami masih mendalami apakah ia sebatas pengguna atau juga ikut mengedarkan. Akan ada penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan. Dari hasil penyelidikan nanti akan diputuskan apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau diproses hukum lebih lanjut," pungkas Arum.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat A merupakan seorang PNS yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama BNNK menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparatur sipil negara demi menjaga integritas dan profesionalisme pelayanan publik.
×
Berita Terbaru Update