Menjelang malam takbiran Idulfitri 1446 H, Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengeluarkan larangan terhadap pawai bedug yang menggunakan mobil pikap dan truk bak terbuka. Larangan ini diterapkan demi menjaga keselamatan warga dan kelancaran arus lalu lintas selama perayaan malam takbir. Minggu (30/3/2025)
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang dalam pawai bedug sangat berbahaya. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran di masjid terdekat.
“Pada dasarnya, mobil pikap dan truk bak terbuka tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang. Jika digunakan untuk pawai bedug, risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas meningkat. Makanya, kami melarang adanya aktivitas pawai bedug pada malam takbiran ini,” ujar AKBP Rohman Yonki Dilatha pada Minggu (30/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menginstruksikan jajaran Polsek serta petugas di pos pengamanan mudik untuk melakukan pengawasan ketat. Jika ada warga yang tetap menggelar pawai bedug menggunakan pikap atau truk, mereka akan diminta untuk kembali ke daerah masing-masing.
“Tidak ada penindakan hukum, tetapi kami akan memberikan imbauan agar masyarakat tidak melanjutkan kegiatan tersebut. Kendaraan yang digunakan untuk pawai bedug akan diputar balik demi keamanan bersama,” tambahnya.
Kapolres juga menekankan bahwa larangan ini bertujuan untuk menciptakan suasana malam takbir yang lebih aman, nyaman, dan khidmat. Ia mengajak masyarakat untuk tetap meramaikan takbiran di masjid atau lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Lebih baik menggemakan takbir di masjid atau mushala terdekat. Selain lebih aman, hal ini juga memungkinkan masyarakat tetap bisa berkumpul dengan keluarga pada momen Lebaran,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan dan ketertiban selama perayaan Idulfitri 1446 H.