Foto: Dok. Antara |
Polres Cianjur menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama tujuh hari, mulai 3 hingga 9 Maret 2025. Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 214 knalpot yang tidak sesuai standar atau spesifikasi teknis. Knalpot bising tersebut disita dari berbagai kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain itu, sebanyak 1.447 botol serta kantong minuman keras (miras) juga berhasil disita dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cianjur. Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatsamapta Polres Cianjur, didampingi oleh Kasatresnarkoba serta KBO Satlantas Polres Cianjur di Lapangan Mapolres Cianjur pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam keterangannya, Polres Cianjur menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot bising serta peredaran miras ilegal. Diharapkan masyarakat juga turut berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” ujar perwakilan dari Polres Cianjur.
Dengan adanya operasi ini, Polres Cianjur menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.