-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Ungkap Kasus Pemalsuan STNK R4, Empat Tersangka Diamankan

Selasa, 11 Maret 2025 | 23.13 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-11T16:17:31Z



Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat (R4) di wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dokumen kendaraan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap sebuah kendaraan yang dicurigai menggunakan dokumen STNK palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan kejanggalan dalam dokumen tersebut, termasuk adanya tulisan "NEGARA KEKAISARAN SUNDA NUSANTARA" yang tidak sesuai dengan format STNK resmi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat tersangka berinisial RE, OV, HN, dan MIK. Mereka diketahui berperan dalam pemalsuan dokumen kendaraan yang meresahkan masyarakat. Selain itu, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan keaslian dokumen kendaraan guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Cianjur.
×
Berita Terbaru Update