-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Cibeber Tangkap Pelaku Peredaran Obat Terlarang, 953 Butir Excimer Diamankan

Sabtu, 29 Maret 2025 | 13.55 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-30T06:55:35Z

Jajaran Polsek Cibeber berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (33) yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat terlarang jenis excimer dan tramadol tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Babakan Bandung, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Unit Reskrim Polsek Cibeber yang dipimpin oleh Panit 1 Opsnal segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan dan segera melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 953 butir obat excimer dan 29 butir obat tramadol yang disimpan dalam sebuah tas hitam milik tersangka,” ujar Kompol Tio pada Sabtu (29/3/2025).

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cibeber guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran obat terlarang serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kompol Tio menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cianjur demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada warga agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang berupaya mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cibeber. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran obat-obatan ini,” tegasnya.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
×
Berita Terbaru Update