-->

Notification

×

Iklan

Iklan

THR Lebaran 2025 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7, Ini Ketentuannya

Selasa, 11 Maret 2025 | 17.19 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-11T16:12:27Z




Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Perusahaan diwajibkan memberikan hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“THR paling lambat dibayar tujuh hari sebelum Hari Raya, dan THR harus dibayar penuh,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

 
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran THR 2025

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam SE tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, telah diatur mengenai mekanisme pemberian THR. Bagi perusahaan yang telah memiliki kebijakan tersendiri terkait besaran THR yang sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, aturan tersebut tetap harus diikuti,” jelas Yassierli.

Pemberian THR Keagamaan bertujuan untuk membantu pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Hari Raya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

 
Pekerja yang Berhak Menerima THR

Menaker Yassierli menegaskan bahwa seluruh pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Adapun jenis pekerja yang berhak mendapatkan THR antara lain:
 
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Buruh harian
  • Pekerja rumah tangga
  • Tenaga honorer
  • Pekerja outsourcing

“Sesuai dengan Permenaker, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja harian lepas yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan,” tambahnya.

 
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional perusahaan, hingga pencabutan izin usaha.

Kemnaker juga membuka posko pengaduan THR 2025 bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan dapat melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja melalui layanan aduan yang disediakan oleh Kemnaker.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR tepat waktu demi kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.
×
Berita Terbaru Update