Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar pada Selasa (15/4/2025), dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, di lobi Satreskrim Polres Cianjur.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini mencuat setelah kakak korban, berinisial N, melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Dalam laporannya, ia menyatakan bahwa adiknya telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung mereka. Perbuatan bejat tersebut disebutkan terjadi lebih dari satu kali.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejadian pertama berlangsung pada September 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, di kediaman mereka di Kampung Pasir Kunci, Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Tindakan tersebut dilakukan saat keluarga lain tengah tertidur lelap.
“Pelaku memanfaatkan situasi malam hari dan kondisi rumah yang sudah sepi untuk melakukan aksinya. Ia bahkan sempat mengancam korban dengan tidak akan memberikan handphone yang dibutuhkan untuk sekolah jika tidak menuruti keinginannya,” ungkap AKP Tono.
Modus dan Tindakan Berulang
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka kembali mengulangi perbuatannya pada waktu dan tempat yang serupa. Tak hanya itu, pada Januari 2025, pelaku juga diduga memaksa korban untuk menonton video porno bersamanya, serta melakukan tindakan tak senonoh lainnya.
Pada Maret 2025, tersangka kembali mencoba memaksakan kehendaknya. Karena menolak, korban bahkan sempat mengalami kekerasan fisik, termasuk luka cakaran di bagian punggung.
Terungkap di Masyarakat dan Tindakan Warga
Puncaknya terjadi pada 4 April 2025, saat tersangka kembali mencoba melakukan tindakan serupa. Namun, upayanya berhasil digagalkan oleh kakak-kakak korban yang berjaga di depan kamar.
Pada 5 April 2025, korban bersama kakaknya dan sejumlah warga mendatangi kantor desa untuk melaporkan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan warga, perilaku pelaku terhadap korban memang sudah lama mencurigakan. Mulai dari pelarangan bergaul dengan lawan jenis, selalu mengajak korban ke mana pun pergi, hingga cara makan satu piring sambil menyuapi korban – menunjukkan sikap yang tak wajar antara ayah dan anak.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, terjadi pertengkaran antara tersangka dan salah satu anaknya, yang berujung pada ancaman kekerasan. Tersangka yang emosi lalu mengambil senjata tajam dan mengejar anaknya. Melihat situasi memburuk, warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciranjang.
Polsek Ciranjang langsung turun tangan dan mengamankan tersangka. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
AKP Tono menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, maka sesuai ketentuan, ancaman hukumannya akan diperberat sepertiga dari hukuman pokok,” tambah AKP Tono.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Cianjur mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap anak-anak. Jika mengetahui adanya indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak, diharapkan segera melapor ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.