Banyak masyarakat yang masih enggan mengurus pajak kendaraan sendiri, terutama untuk pajak lima tahunan atau yang dikenal juga dengan proses ganti kaleng (plat nomor). Alasannya? Karena dianggap ribet, memakan waktu, dan takut tidak paham alurnya.
Padahal, prosesnya sebenarnya sangat mudah dan bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan calo, apalagi kalau kita tahu langkah-langkahnya. Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap alur pembayaran pajak kendaraan lima tahunan di Kantor Samsat Cianjur, berdasarkan pengalaman pribadi. Yuk, simak baik-baik!
1. Siapkan Dokumen Asli
Langkah pertama tentu saja menyiapkan persyaratan. Yang perlu dibawa adalah:
- KTP asli sesuai nama di STNK/BPKB
- STNK asli
- BPKB asli
- Kendaraan yang akan dibayar pajaknya
- Pulpen pribadi (penting untuk isi formulir nanti)
2. Datang Pagi Hari
Usahakan datang ke Kantor Samsat Cianjur sepagi mungkin. Semakin pagi, semakin kecil kemungkinan mengantri panjang. Jangan lupa sarapan dulu ya, karena prosesnya cukup panjang dan membutuhkan tenaga dan fokus.
3. Fotokopi Dokumen
Sebelum masuk ke proses inti, fotokopi dulu semua dokumen yang dibutuhkan. Di area Samsat sudah tersedia tempat fotokopi yang bekerja sama dengan petugas. Cukup bilang tujuan kita, misalnya “mau bayar pajak 5 tahunan,” nanti semua kebutuhan dokumennya akan difotokopi dan dimasukkan ke dalam map.
4. Cek Fisik Kendaraan
Setelah berkas siap, langsung menuju ke bagian cek fisik kendaraan di lantai 1. Di sini, kita ambil formulir dan serahkan ke petugas cek fisik. Mereka akan mengisi data kendaraan berdasarkan hasil gesekan nomor rangka dan mesin. Setelah itu, biasanya kita memberikan uang jasa secara ikhlas (tidak ada tarif resmi).
5. Pemberkasan dan Stempel
Lanjutkan ke bagian pemberkasan. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberi stempel pada map sebagai tanda sudah diperiksa. Stempel ini penting untuk proses selanjutnya.
6. Verifikasi Cek Fisik
Map yang sudah distempel dibawa ke bagian verifikasi cek fisik. Jika belum ada stempel, map akan dikembalikan. Di sini, kita hanya tinggal duduk dan menunggu dipanggil. Antrian bisa cepat atau lama tergantung jumlah pengunjung hari itu. Sabar ya, wargi!
7. Loket 3 di Lantai 2
Setelah dipanggil, lanjut ke lantai 2 dan serahkan berkas ke Loket 3. Petugas akan memberikan formulir tambahan yang harus kita isi. Inilah gunanya membawa pulpen sendiri! Setelah formulir diisi dan dikembalikan, kita menunggu lagi untuk proses berikutnya.
8. Pembayaran di Loket BJB
Setelah semua proses verifikasi selesai, nama kita akan dipanggil di Loket BJB untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Besaran nominal tergantung jenis kendaraan dan besaran pajaknya.
9. Pengambilan STNK Baru dan Plat Nomor (Kaleng)
Setelah pembayaran, kita menunggu lagi untuk dipanggil guna menerima STNK baru. Jika STNK sudah di tangan, proses pajak kendaraan selesai. Tapi karena ini pajak lima tahunan, kita juga perlu mengambil kaleng atau plat nomor baru.
Turun kembali ke lantai 1 dan menuju loket TNKB. Masukkan STNK baru ke kotak sesuai urutan. Tunggu nama dipanggil, dan… selesai! Plat nomor baru siap dipasang!
Kesimpulan: Gak Ribet, Gak Mahal, Gak Perlu Calo!
Ngurus sendiri pajak kendaraan lima tahunan ternyata mudah banget, kan? Semua proses bisa dilakukan dengan cepat dan jelas kalau kita tahu alurnya. Tanpa biaya tambahan, tanpa takut tertipu, dan tentunya lebih puas karena semuanya diurus sendiri.
Yuk, jadi warga yang taat pajak dan mandiri. Ingat, pajak yang kita bayar akan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik. Jangan ragu untuk mulai mengurus sendiri dari sekarang, ya!