-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Delapan Preman Pemalak Pemudik dan Sopir Elf di Cianjur

Jumat, 04 April 2025 | 08.55 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-04T01:56:50Z

Delapan orang yang terdiri dari anggota ormas dan preman diamankan polisi setelah terbukti melakukan aksi pemalakan terhadap pemudik dan sopir angkutan umum elf di Cianjur. Para pelaku bahkan mengancam akan membacok korban jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa kedelapan pelaku yang berinisial AR, AP, A, H, JS, NH, UI, dan RHP tergabung dalam dua kelompok yang beroperasi di dua lokasi berbeda.

“Jadi ada dua laporan di dua lokasi berbeda dengan modus yang sama, yakni pemalakan dan pengancaman. Total ada delapan pelaku, masing-masing kelompok terdiri dari empat orang,” ujar AKP Tono, Kamis (3/4/2025).

Pemalakan terhadap Pemudik di Sukanagara

Empat pelaku, yakni AR, AP, A, dan H, melancarkan aksinya di Kecamatan Sukanagara. Mereka menargetkan pemudik yang tengah dalam perjalanan menuju Cianjur selatan.

“Modusnya, mereka memepet kendaraan korban hingga korban terpaksa berhenti. Setelah itu, para pelaku langsung mendekat sambil membawa senjata tajam jenis golok, lalu menanyai identitas korban dan meminta sejumlah uang. Jika korban menolak, mereka mengancam akan membacok,” jelas AKP Tono.

Pemalakan terhadap Sopir Elf

Sementara itu, kelompok kedua yang terdiri dari JS, NH, UI, dan RHP, menyasar para sopir elf yang hendak mengangkut penumpang ke Cianjur selatan. Para pelaku meminta uang sebesar Rp 5.000 dari setiap sopir dengan alasan keamanan.

“Jika permintaan mereka tidak dituruti, para pelaku mengancam akan membuat perjalanan sopir tidak aman, bahkan mencelakai mereka maupun para penumpang,” lanjutnya.

Polisi Bergerak Cepat

Setelah menerima laporan dari para korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi premanisme tersebut.

“Kami berhasil mengamankan delapan pelaku yang telah melakukan aksi pemalakan dan pengancaman. Saat ini, mereka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Tono.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

AKP Tono menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas aksi premanisme di Kabupaten Cianjur.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan ditangkapnya para pelaku, diharapkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya para pemudik dan sopir angkutan umum, dapat lebih terjamin di Cianjur.
×
Berita Terbaru Update