Aktivitas tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur resmi ditutup oleh tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Kamis (17/4/2025). Penutupan dilakukan menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang membuktikan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Satpol PP Jabar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Jawa Barat, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur, langsung menghentikan seluruh aktivitas di lokasi saat tiba di area tambang.
Saat dilakukan sidak, diketahui bahwa kegiatan pengerukan dan pengangkutan pasir batu masih berlangsung aktif dengan menggunakan sejumlah truk. Tim langsung memerintahkan penghentian kegiatan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen izin pertambangan, pekerja, dan pengemudi kendaraan pengangkut.
Tak Berizin dan Langgar Banyak Aturan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan hanya mampu menunjukkan dokumen pendirian perusahaan. Selain itu, sejumlah truk pengangkut diketahui tidak memiliki kelengkapan administrasi seperti uji KIR, tidak membayar pajak kendaraan, serta para sopir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan, banyak pekerja tidak bisa menunjukkan identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tim gabungan kemudian memanggil penanggung jawab tambang yang diketahui bernama Zul. Ia mengakui bahwa kegiatan pertambangan tersebut dijalankan tanpa izin resmi dan belum memenuhi persyaratan legal yang ditetapkan pemerintah.
Pemprov Tegas Tindak Tambang Ilegal
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar aturan perundang-undangan.
“Kita responsif terhadap pengaduan warga. Saat kita lakukan pengecekan, terbukti bahwa penambangan tersebut ilegal, tidak mengantongi IUP, dan sudah menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujar Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha tambang lainnya, baik tambang mineral maupun logam, agar mematuhi seluruh prosedur dan regulasi yang berlaku.
Ajakan Taat Aturan dan Jaga Lingkungan
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Tulus Arifan, turut mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan untuk menaati aturan dan menjaga kelestarian alam.
“Kegiatan usaha harus dilandasi izin yang sah dan tidak boleh merusak lingkungan. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Tulus.
Penutupan tambang ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta menegakkan aturan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.