Seorang wanita asal Cianjur yang tengah merantau ke Kabupaten Majalengka untuk mencari pekerjaan mengalami nasib tragis. Alih-alih mendapatkan teman baru, ia justru menjadi korban kekerasan dan pencurian oleh pria yang baru dikenalnya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat malam, 28 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan semak-semak wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Korban diketahui sempat dibekap dan diikat oleh pelaku sebelum sejumlah barang berharganya dirampas.
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Majalengka segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R (30), warga Majalengka, pada Kamis, 10 April 2025.
“Kita mengamankan satu orang tersangka. Tersangka ini sebelumnya sudah janjian dengan korban untuk bertemu,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, kepada awak media, Selasa (15/4/2025).
Berawal dari Perkenalan Lewat Kakak Korban
Menurut keterangan polisi, pelaku mengenal korban melalui kakak kandung korban yang juga tinggal di Majalengka. Korban yang tinggal bersama kakaknya di daerah tersebut sepakat untuk bertemu dengan pelaku di sebuah salon di kawasan Sumberjaya.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk berkencan dan mengaku akan membawanya ke sebuah kos-kosan. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru membelokkan arah dan membawa korban ke lokasi semak-semak yang sepi.
“Korban sempat memprotes karena merasa tidak nyaman. Tapi tersangka malah emosi dan langsung melakukan aksi kekerasan,” jelas Ari.
Kekerasan dan Perampokan
Pelaku kemudian membekap korban, mengikat tangan korban, dan membungkam mulut korban dengan tangan agar tidak berteriak. Saat korban tidak berdaya, pelaku mengambil tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp3,5 juta dan dua unit telepon genggam.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri saat pelaku lengah. Ia kemudian mencari pertolongan ke permukiman warga terdekat dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pelaku Diringkus, Terancam Hukuman Berat
Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang dihimpun, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai warga asli Majalengka. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim di lapangan, pelaku berhasil kami tangkap dan kini sudah diamankan,” kata AKP Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para perantau, agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal.