Sejumlah wisatawan mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan tarif tiket masuk yang tidak sesuai ketentuan resmi saat berkunjung ke objek wisata Pantai Apra, yang terletak di Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Keluhan tersebut ramai disuarakan melalui media sosial. Sejumlah unggahan menyebutkan bahwa pengunjung dikenakan tarif tiket masuk yang lebih tinggi dari harga resmi, bahkan tanpa disertai karcis atau penjelasan dari petugas di lapangan.
Salah satu unggahan dari akun Facebook berinisial I***ne menyebutkan bahwa ia dikenakan tarif masuk Rp 20.000 untuk sepeda motor dan tambahan Rp 5.000 untuk parkir. Padahal, menurutnya, dalam karcis resmi yang sempat ia lihat, harga tiket untuk kendaraan roda dua hanya sebesar Rp 10.000.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh akun A***i yang mengaku dikenakan tarif masuk Rp 20.000 dan parkir Rp 10.000. Setelah membayar, ia diberikan tiga botol air mineral oleh petugas tanpa penjelasan yang jelas terkait tambahan biaya tersebut.
Tak Ada Karcis, Fasilitas Minim
Wisatawan lain, Dans, asal Bandung, turut membagikan pengalamannya saat berkunjung ke Pantai Apra. Ia mengaku dikenakan tarif Rp 20.000 per motor tanpa diberikan karcis sebagai bukti pembayaran.
"Saya datang naik dua motor, jadi total bayar Rp 40.000. Belum lagi parkir, dan ternyata di dalam juga banyak fasilitas yang harus bayar lagi. Tapi yang bikin heran, setelah bayar tidak dikasih tiket masuk, dan saat saya tanya katanya sekarang sudah tidak pakai karcis," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (5/4/2025).
Ia juga menyoroti tidak adanya fasilitas tambahan yang didapatkan meski telah membayar lebih dari tarif resmi. "Saya nggak dapat apa-apa. Ada yang bilang Rp 20 ribu itu termasuk air minum, tapi saya tidak dikasih. Setelah bayar, ya langsung masuk begitu saja," katanya.
Dans berharap pihak terkait segera menindaklanjuti dugaan pungli dan ketidaksesuaian tarif di kawasan wisata tersebut. "Kalau begini terus, wisatawan bisa kapok datang ke pantai selatan Cianjur. Kami harap ada tindakan tegas dari pemerintah," tegasnya.
Pokdarwis Apra Bantah Tuduhan Pungli
Menanggapi keluhan tersebut, Yayat Rohyat selaku anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Apra, membantah adanya pungli ataupun penetapan tarif yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, tarif masuk ke Pantai Apra sudah ditetapkan dan masih berlaku, yakni Rp 10.000 untuk sepeda motor, Rp 20.000 untuk mobil, dan Rp 30.000 untuk kendaraan jenis elf dan bus kecil.
"Tarifnya masih sesuai dengan ketentuan. Bahkan di sini salah satu yang termurah karena dihitung per kendaraan, bukan per orang," ujar Yayat.
Ia mengklarifikasi bahwa tambahan biaya yang dikenakan kepada sejumlah pengunjung merupakan biaya pembelian air mineral, dan bukan tarif resmi dari tiket masuk.
"Jadi Rp 20 ribu itu bukan tiket masuk dobel, tapi Rp 10 ribu tiket, dan Rp 10 ribu untuk air mineral tiga botol. Tapi itu pilihan. Tidak ada unsur paksaan untuk beli," jelasnya.
Yayat mengakui bahwa permasalahan ini muncul akibat kurangnya penjelasan dari petugas kepada pengunjung. "Kami sudah panggil dan menegur petugas yang menjajakan air mineral. Sudah diberi peringatan pertama, dan jika terulang akan diberhentikan dari Pokdarwis," tegasnya.
Pemdes Saganten Siap Tindaklanjuti
Sekretaris Desa Saganten, Nugraha, mengatakan bahwa wisata Pantai Apra merupakan destinasi wisata desa yang dikelola oleh Pokdarwis, dan pihaknya akan menyelidiki laporan dugaan pungli tersebut.
"Tentu kami akan klarifikasi dan dalami laporan yang beredar. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, akan ada tindakan tegas dari pemerintah desa," ujar Nugraha.
Ia menambahkan, pihak desa sangat mendukung pengelolaan wisata yang transparan dan tidak merugikan masyarakat maupun wisatawan. "Harapan kami, kejadian ini jadi evaluasi agar pelayanan di objek wisata desa bisa lebih baik dan profesional," pungkasnya.